Webinar Tentang Kampus Merdeka, Merdeka Belajar Dalam Tatanan Normal Baru.

Jember, 18 Juni 2020 – Istilah Kampus Merdeka dalam kebijakan Merdeka Belajar merupakan hal yang selalu menjadi perbincangan oleh masyarakat kampus se-Indonesia akhir-akhir ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai aturan pendidikan dalam perguruan tinggi membuat pihak kampus dan pemerintah mengadakan diskusi ataupun seminar untuk membedah bagaimana secara teknis kebijakan ini akan diterapkan.

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Jember mengadakan webinar dengan tema “Kampus Merdeka, Merdeka Belajar dalam Tatanan Normal Baru”, dengan narasumber Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D. Acara ini disiarkan melalui aplikasi zoom dan live on YouTube, (17/6).

Menurut Prof. Nizam, implementasi dari kebijakan kampus merdeka akan semakin mendekatkan sektor industri dengan perguruan tinggi. Dalam kebijakan kampus merdeka ini mahasiswa diperbolehkan melakukan magang di tempat-tempat industri selama maksimal dua semester yang nilainya setara dengan 40 SKS. “Dengan magang 1 sampai 2 semester, maka mahasiswa mendapatkan pengalaman yang cukup. Pun demikian dengan industri, mereka akan mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di-recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal,” jelas Prof. Nizam.

Dalam hal ini, dosen sebagai penggerak dalam memfasilitasi pembelajaran mahasiswa secara independen. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan bentuk-bentuk non kuliah seperti magang, KKN, menghadirkan praktisi, project yang melibatkan mahasiswa.

Lebih jelasnya, Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela untuk mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 sks). Ditambah lagi, dapat mengambil sksk di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanya 1 semester (setara 20 sks). Sehingga, sks yang wajib diambil prodi asal sebanyak 5 semester dari total semester yang dijalankan. Selain itu, setiap SKS diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. Kegiatan yang dimaksud adalah belajar di kelas, praktek kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Adapun daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam 3 semester tersebut dapat dipilih dari program studi yang ditentukan pemerintah atau program yang disetujui rektor.

Sementara itu Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menyampaikan, sebenarnya selama ini Universitas Jember telah melakukan praktek kampus merdeka. Magang industri misalnya, beberapa program studi telah mewajibkan mahasiswa magang di tempat-tempat industri.

Dengan adanya konsep kampus merdeka, maka diperlukan penyesuaian dalam struktur kurikulum yang selama ini sudah dijalankan.  Sehingga perguruan tinggi perlu membangun konsep kurikulum yang baik terkait penerapan kebijakan ini.

Program Studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Jember sudah memikirkan bagaimana struktur kurikulum yang akan dijalankan sesuai konsep merdeka belajar. Salah satu agenda yang akan disiapkan dalam waktu dekat ini adalah menyelenggarakan FGD yang melibatkan stakeholder untuk membahas susunan kurikulum tersebut.

You may also like...