Kerja Praktek

Formulir Kerja Praktek

Formulir Praktek dapat didownload DI SINI

Prosedur Kerja Praktek (KP)

  1. Mahasiswa mengajukan proposal KP ke Perusahaan yang ditandatangani oleh Kaprodi S1/D3 Teknik Sipil/Elektro/Mesin.
  2. Mahasiswa mengajukan surat permohonan KP yang ditandatangani oleh Pembantu Dekan I Fakultas Teknik dengan syarat telah menempuh 80 SKS untuk S1 dan 60 SKS untuk D3.
  3. Surat permohonan dan proposal PKL dikirimkan ke perusahaan tempat KP.
  4. Setelah menerima surat balasan kesedian KP dari perusahaan, mahasiswa meminta surat tugas ke administrasi Jurusan yang isinya mencantumkan nama mahasiswa yang melakukan KP serta dosen jurusan teknik sebagai pembimbing KP yang ditandatangani oleh Pembantu Dekan I Fakultas Teknik. (Penentuan Dosen Pembimbing Jurusan dikelola oleh Kaprodi S1 dan D3).
  5. Mahasiswa menyampaikan surat tugas tersebut kepada Dosen Pembimbing Jurusan.
  6. Dosen Pembimbing Jurusan memberikan bimbingan dan tugas yang terdiri dari tugas umum dan tugas khusus untuk kegiatan mahasiswa sebelum melakukan KP di lapangan dengan mengisi Borang tugas KP.
  7. Mahasiswa melakukan kegiatan KP ke perusahaan dengan membawa surat tugas dari Fakultas Teknik.
  8. Selama melakukan KP, mahasiswa mengisi borang jurnal kerja harian yang harus ditandatangani oleh pembimbing lapangan. (Borang jurnal kerja diambil di Jurusan).
  9. Setelah KP selesai, mahasiswa diwajibkan membuat laporan KPL dengan bimbingan dari pembimbing lapangan dan dosen pembimbing jurusan sampai dengan akhir semester sebelum seminar hasil KP.
  10. Mahasiswa memperoleh nilai dari pembimbing lapangan dengan mencantumkan tandatangan, nama, gelar dan NIP/NRP pembimbing lapangan serta stempel perusahaan.
  11. Laporan KP yang sudah selesai, akan diseminarkan secara terjadwal sebelum buku laporan KP di jilid. (Jadwal kegiatan seminar dikelola oleh Kaprodi S1 dan D3).
  12. Nilai akhir KP adalah gabungan nilai dari pembimbing lapangan, pembimbing jurusan dan dosen penguji seminar, setelah laporan KP diseminarkan.
  13. Mahasiswa wajib memprogram matakuliah KP paling lambat satu semester setelah pelaksanaan KP. Apabila tidak memprogram lebih dari satu semester, maka nilai dinyatakan gugur dan KP harus diulang.