(Jember, 15 Maret 2025) Dalam kegiatan OPEN TALK Fakultas Teknik Universitas Jember (UNEJ) yang mengusung tema “Mahasiswa Pelopor Kampus Integritas”, Dekan Fakultas Teknik bersama Wakil Dekan I menekankan pentingnya etika akademik sebagai bagian dari upaya membangun budaya akademik yang bersih dan berintegritas kepada seluruh hadirin Mahasiswa Fakultas Teknik UNEJ angkatan 2021 – 2024 dan seluruh Dosen serta Tenaga Kependidikan FT.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang peran mereka dalam mendukung pembangunan Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan fakultas. Salah satu langkah konkret yang ditekankan dalam forum ini adalah penghapusan kebiasaan mewajibkan mahasiswa menyediakan makan dan minum saat melaksanakan ujian proposal, sidang skripsi, tesis, maupun disertasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan potensi beban tambahan bagi mahasiswa serta menciptakan sistem akademik yang lebih adil dan transparan.Dalam penekanannya terkait Etika Akademik Mahasiswa, diharapkan mahasiswa menghindari :
1. Melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain;
2.Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Fakultas Teknik UNEJ;
Apabila dikemudian hari ditemukan aktivitas mahasiswa yang bertentangan dengan Etika Akademik yang dituangkan pada pasal 18 Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember Nomor 1448/UN25.11/EP/2024, maka Mahasiswa tersebut akan diberikan Sanksi Kode Etik Mahasiswa (Pasal 19) berupa :
1. Teguran lisan dan tulisan;
2. Membayar ganti rugi;
3. Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, dan administratif lainnya maksimal satu semester (enam bulan);
4. Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal dua semester (satu tahun);
Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Jember menegaskan pentingnya Etika Akademik sebagai pijakan utama dalam menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas.
Setiap mahasiswa diharapkan memahami dan menaati aturan yang tertuang dalam Keputusan Dekan Nomor 1448/UN25.11/EP/2024, demi menjaga marwah akademik serta membangun karakter yang berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme. Mahasiswa yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan Sanksi Kode Etik Mahasiswa, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan akademik. Namun, lebih dari sekadar aturan, etika akademik adalah cerminan moral dan integritas diri yang akan menjadi bekal berharga dalam dunia profesional. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan, membangun budaya akademik yang jujur dan transparan, serta berkontribusi dalam menciptakan Fakultas Teknik UNEJ sebagai Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Kalian adalah pemimpin masa depan, dan integritas yang kalian tanamkan hari ini akan menjadi pondasi kesuksesan di kemudian hari.