Jember, 24 Juni 2020 – Pandemi Covid-19 yang menimpa hampir seluruh negara di dunia, menyebabkan banyak sektor kehidupan merasakan dampaknya. Selain sektor kesehatan, sektor pendidikan pun tidak luput dari dampak pandemi ini. Di Indonesia, Kemendikbud maupun kampus-kampus pun turut mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan covid-19. Sejalan dengan itu, Universitas Jember mempunyai Posko Covid-19 yang terus memantau dan melakukan pencegahan terhadap perkembangan virus ini. Sejak bulan maret 2020, kegiatan perkuliahan dialihkan ke dalam sistem daring sampai akhir semester genap 2019/2020. Begitu juga dengan pelaksanaan UTS maupun UAS dilakukan secara daring oleh masing-masing dosen pengampu mata kuliah.
Berdasarkan surat edaran Rektor No. 8768/UN25/LL/2020 tentang sistem pembelajaran semester gasal tahun akademik 2020/2021 Universitas Jember di masa pandemi Covid-19. Perkuliahan dilaksanakan secara daring melalui MMP untuk mata kuliah/praktikum. Dalam hal mata kuliah/ praktikum tidak dilaksanakan secara daring, makan mata kuliah/ praktikum tersebut diarahkan untuk dilaksanakan di bagian akhir Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Selain itu, semua kegiatan akademik di kampus hanya dapat diijinkan bila memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Tinffi untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk tugas akhir maupun tugas laboratorim (praktikum, studio, bengkel, dan sejenisnya).
Selanjutnya, terbit Surat Rektor No. 6112/UN25/KU/2020 tentang biaya belanja dapat dibebankan pada unit kerja di lingkungan Universitas Jember disampaikan bahwa terdapat beberapa item uraian belanja yang bisa dilakukan oleh unit kerja antara lain biaya komunikasi dalam bentuk pulsa atau paket data internet, honorarium narasumber/pembahas/moderator kegiatan melalui sarana teleconference, pengadaan masker/ hand sanitizer, pembelian vitamin dan penambah daya tahan tubuh, biaya penyemprotan desinfektan, dan pengadaan lisensi aplikasi video conference.
Menanggapi hal tersebut, Prodi Teknik Pertambangan mengadakan rapat untuk membahas perubahan agenda kegiatan selama masa pendemi Covid-19. Berpedoman pada Surat Rektor tersebut, maka kegiatan Prodi Teknik Pertambangan mengalami beberapa perubahan antara lain bidang sumberdaya manusia menyelenggarakan lokakarya kurikulum prodi teknik pertambangan, dan pendaftaran asosiasi. Bidang pendidikan antara lain penyelenggaraan praktikum (Mineralogi dan Petrologi, dan Pemetaan), kuliah tama melalui teleconference (direncanakan mengadakan lima kuliah tamu dengan mengundang akademisi maupun praktisi), pembuatan modul dan buku ajar be-ISBN. Sementara itu, bidang penelitian menargetkan untuk tiap dosen tetap melakukan publikasi ilmiah berupa jurnal baik nasional maupun internasional. Bidang pengabdian kepada masyarakat mengadakan pengabdian mandiri yang terkait dengan pertambangan yang terkena dampak covid-19.
Bidang kemahasiswaan yaitu evaluasi pendidikan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk angkatan 2019 dan 2020. Selain itu, bidang yang lain juga dilaksanakan seperti maintenance website prodi dan launching Open Journal System (OJS) yang bernama Jurnal Energi dan Sumberdaya Mineral (JENERAL).